Saat Banjir Kritikan, Mendadak Beredar Video Pidato Gus Yaqut di Hadapan Anggota Banser, Netizen Malah Sebut Warga NU Nunggu Komando Kiai?

Rabu 02-03-2022,03:50 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

+++++

Menag lantas mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau pada Kamis 24 Februari 2022.

BACA JUGA:Duh! Datangi Kemenag, Perwakilan FBR Niatnya Protes Ucapan Gus Yaqut, Malah 'Disemprot' Balik Pejabat Kemenang, Gegara Bilang Begini...

BACA JUGA:Nah Lo! Pemuda Asal Papua ini 'Colek' Gus Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing: Saya Aja yang Kriten Resah, Apalagi Saudara-Saudariku yang Muslim!

Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya.

Dia mengatakan volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," pungkas Yaqut.  

Kategori :