POSTINGNEWS.ID - CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang disebut-sebut membuat kesal mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Ia memastikan tanah tersebut bukan milik Lippo dan tidak ada kaitan langsung dengan konglomerasi itu.
“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” ujar James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11).
Ia menegaskan Lippo tidak memiliki peran dalam konflik hukum tersebut.
BACA JUGA:Polrestabes Makassar Berhasil Temukan Balita Hilang
Meski begitu, James mengakui bahwa Lippo merupakan salah satu pemegang saham di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan terbuka yang ikut mengklaim hak atas tanah di Tanjung Bunga.
Namun, kepemilikan saham tidak berarti keterlibatan langsung dalam sengketa itu.
“Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” tambah James. Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan prematur terkait posisi Lippo Group.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam
Kasus ini kembali mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut adanya empat pihak yang bersengketa.
Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 1990-an dan baru dibuka kembali untuk pembenahan sistem pertanahan nasional.
Menurut Nusron, perkara tersebut melibatkan PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, dan Manyombalang Dg. Solong.
BACA JUGA:Kasus Mahar Bodong 3 Miliar Berbuntut Panjang, Tarman: Lupa Ceknya Taruh Dimana..
Ia menilai polemik tanah ini merupakan produk hukum lama yang baru kini diperiksa dengan lebih transparan.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (9/11).
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN kini berkomitmen menuntaskan seluruh kasus tanah lama yang belum selesai.