POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Lembaga antirasuah itu menyebut Abdul Wahid sudah meminta jatah preman kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat sebagai Gubernur.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Kekeuh Ijazah Jokowi Harus Diusut Tuntas
Pernyataan ini menegaskan pola kepemimpinan Abdul Wahid yang sejak awal dianggap menekan bawahannya untuk tunduk.
Menurut Asep, pada awal masa jabatannya, Abdul Wahid sempat mengumpulkan seluruh SKPD dan menyampaikan pesan yang menunjukkan kontrol absolut atas pemerintah daerah.
Ia bahkan menyebut dirinya sebagai pusat kekuasaan tunggal di Riau. “Matahari hanya satu, dan semua pihak harus tegak lurus kepada dirinya,” ujar Asep mengutip pernyataan Wahid di hadapan pejabat daerah.
BACA JUGA:Keluarga Keraton Saling Rebutan Tahta, Budayawan: Harusnya Mereka Bisa Kasih Contoh!
Asep menjelaskan, Abdul Wahid juga pernah menegaskan kepada SKPD bahwa kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur.
Karena itu, semua kebijakan yang disampaikan kepala dinas dianggap sebagai perintah langsung dari gubernur.
“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi,” kata Asep seperti dikabarkan Antara.
Ucapan itu, menurut penyidik, kemudian diartikan oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sebagai ancaman.
Mereka meyakini bisa dimutasi atau diganti jika tak memberikan jatah preman kepada gubernur.
BACA JUGA:Pakaian Impor Dijual 2000 ribuan, Menteri UMKM: Hancur Pengusaha Kita!
KPK sebelumnya menggelar OTT pada 3 November 2025 dan menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK setelah masuk dalam daftar pihak yang dicari penyidik.