Bela Rakyat! Puan Maharani Protes Keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Aturan Pencairan JHT Dinilai Memberatkan Pekerja

Rabu 16-02-2022,04:26 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

Ia menilai permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Kata Ustaz Felix Siauw Soal Valentine Days: Ini Bagian dari Perayaan yang Menyesatkan, Begini Hukumnya!

BACA JUGA:Megawati Yakin Berbagai Ancaman Kebangsaan Dapat Diatasi Jika PDIP dan NU Melakukan Hal ini, Nama Soekarno pun Ikut Disebut

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya.

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

+++++

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.

Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tetapi juga tidak bisa mencairkan JHT," ujar Puan.

BACA JUGA:Alasan Gus Rofi'i 'Melarang' Doddy Sudrajat Memindahkan Makam Vanessa Angel, Karena Penjaganya Bukan Cuma Manusia, Tapi....

BACA JUGA:Target Menang di Pilpres 2024, Aburizal Bakrie Siap 'Pasang Badan' Buat Airlangga Hartanto: Saya Yakin Saya Masih Berpengaruh!

Mantan Menko PMK ini pun menilai subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK.  

Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

Kategori :