Wow, Satgas IKN Bongkar Tambang Ilegal Seluas 4.000 Hektare

Rabu 29-10-2025,16:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan area tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Temuan ini berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi signifikan.

BACA JUGA:Kisah WNI Korban TPPO: Dikira ke Singapura, Ternyata ke Kamboja

“Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Basuki menegaskan, Satgas akan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan delineasi IKN.

Mereka telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak yang melakukan eksploitasi di hutan lindung.

BACA JUGA:Survei IndexPolitica Bikin Kaget, Elektabilitas Purbaya Salip Gibran, Ganjar hingga Dedi Mulyadi

“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegas Basuki.

Kombes Dedi Suryadi, Karo Ops Polda Kaltim, mengatakan kepolisian siap mendukung langkah kolaboratif Otorita IKN dalam menindak pelanggaran tersebut.

Kementerian ESDM juga menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan tambang tanpa izin.

BACA JUGA:Dua Juta Penerima Bansos Ternyata Bukan Orang Miskin

Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, menuturkan pentingnya legalitas usaha pertambangan agar kekayaan alam bisa dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN.

Kategori :