BACA JUGA:Kontroversi Baru Jokowi, Dari Ijazah Kini ke Urusan Silsilah Palsu
DPRD Kabupaten Bogor juga menyoroti aspek transparansi dan pengawasan terhadap dana yang terkumpul dari gerakan tersebut.
Junaidi menilai, tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, dana hasil iuran masyarakat rawan disalahgunakan atau tidak tepat sasaran.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian DPRD adalah rencana penggunaan dana untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Cengkeh dan Udang Indonesia Kena Cap Radioaktif, BPOM Kelabakan Yakinkan Amerika
Junaidi menegaskan, kedua sektor itu merupakan tanggung jawab penuh pemerintah, bukan masyarakat.
Ia menilai, kebijakan ini justru berpotensi melegalkan pungutan liar yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
“Kalau edaran ini mengarah ke wajib, itu bahaya. Di satu sisi, undang-undang sudah melarang adanya pungutan di sekolah, tapi di sisi lain gubernur malah mendorong masyarakat untuk ikut iuran. Ini kontradiktif,” tegasnya.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Komisi Reformasi Polri, Isinya Katanya Sembilan Malaikat Hukum
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Bogor mendesak agar Bupati Bogor meninjau ulang kebijakan tersebut.
Junaidi menegaskan, bila pemerintah daerah tetap melaksanakan imbauan tersebut tanpa kajian matang, DPRD akan memanggil pihak eksekutif untuk meminta penjelasan resmi.
“Jangan sampai masyarakat dibebani atas nama solidaritas. Gotong royong itu baik, tapi harus ada batas dan mekanisme yang jelas,” pungkasnya.*