POSTINGNEWS.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto menegaskan bahwa seluruh delegasi asal Israel tidak diperkenankan masuk ke wilayah Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah pihak Pengurus Besar Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) mengajukan pembatalan visa bagi seluruh atlet dan ofisial Israel yang sedianya akan bertanding dalam ajang olahraga internasional di Tanah Air.
Agus menjelaskan, permohonan pembatalan tersebut disampaikan secara resmi oleh FGI melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Korupsi Laptop di PN Jaksel
Surat itu menjadi dasar bagi pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil langkah administratif dalam membatalkan visa seluruh anggota delegasi Israel yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” ujar Agus pada Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan itu telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan bersifat final.
BACA JUGA:Ketika Dasco Mengaku Takut pada Ibu-Ibu, Bukan pada Presiden Prabowo
Menurut Agus, pembatalan visa dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan nasional dan sensitivitas publik terhadap kehadiran atlet dari negara tersebut.
“Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan kebijakan imigrasi nasional, sekaligus menghormati aspirasi masyarakat Indonesia yang menolak kehadiran perwakilan Israel dalam ajang olahraga apa pun di dalam negeri.
Agus juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses ini.
BACA JUGA:Cengkeh dan Udang Indonesia Kena Cap Radioaktif, BPOM Kelabakan Yakinkan Amerika
Semua keputusan diambil berdasarkan prinsip administrasi yang jelas serta mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kami bekerja sesuai koridor hukum. Tidak ada tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun,” ucapnya.