POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum menilai perilaku Nikita Mirzani selama persidangan memperberat tuntutan hukum yang dijatuhkan padanya.
Selain didakwa dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Nikita juga disebut tidak sopan di ruang sidang karena pernah sempat berjoget Velocity di tengah jalannya persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Korupsi Laptop di PN Jaksel
Jaksa menyebut hanya satu hal yang meringankan, yakni Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun, hal itu tidak cukup untuk menutupi sikapnya yang dinilai tidak kooperatif dan merendahkan wibawa pengadilan.
“Satu-satunya hal meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa menambahkan.
BACA JUGA:Cengkeh dan Udang Indonesia Kena Cap Radioaktif, BPOM Kelabakan Yakinkan Amerika
Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nikita telah mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini juga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang bersama Nikita melakukan pemerasan terhadap pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.
BACA JUGA:Kontroversi Baru Jokowi, Dari Ijazah Kini ke Urusan Silsilah Palsu
“Produk kecantikan milik Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh terdakwa jika tidak memberikan uang tutup mulut,” jelas jaksa.
Akibat tekanan tersebut, Reza menyerahkan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.