Polisi juga menelusuri kelengkapan dokumen administrasi seperti izin mendirikan bangunan dan rancangan teknis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, indikasi pelanggaran kuat terlihat pada proses pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan standar keselamatan.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian menjerat pihak terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Irjen Nanang menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Gubernur DKI Pastikan Gaji ASN Aman Meski DBH Dipotong
“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.