Sebelumnya, dua SPBU swasta diketahui membatalkan pembelian BBM dari Pertamina. Alasannya, bahan bakar yang ditawarkan mengandung etanol sebesar 3,5%.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa kandungan etanol tersebut masih dalam batas aman secara regulasi, bahkan diizinkan hingga 20%.
“Isunya soal kandungan etanol. Secara regulasi, etanol itu diperbolehkan sampai 20%, sedangkan ini hanya 3,5%,” ujar Achmad.
Namun, pihak SPBU swasta menginginkan bahan bakar tanpa campuran sama sekali, sehingga memilih menunda pembelian.
BACA JUGA:Menteri ESDM Sebut Harga BBM Murni yang Dibeli Swasta Harus Adil, Bahlil: Harus Semua Terbuka!
BBM Murni, Pasar Stabil
Keputusan Pertamina untuk menyesuaikan spesifikasi BBM sesuai permintaan pasar menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan SPBU swasta sekaligus stabilitas pasokan energi nasional.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transparansi dan kualitas energi di seluruh rantai distribusi.
Dengan pasokan BBM murni tanpa etanol, diharapkan tidak ada lagi polemik antara Pertamina dan mitra bisnisnya, sehingga pasar tetap berjalan lancar dan konsumen mendapat produk dengan kualitas terbaik.