Bebas dari Hukuman Penjara 5 Bulan, Ustaz Yahya Waloni Berjanji untuk Tidak Melakukan Beberapa hal ini

Selasa 01-02-2022,16:40 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

BACA JUGA:Waduh! Ada Kuburan 'Almarhum Edi Mulyadi' di Samarinda, Ini Bentuk Kekesalan Warga Terkait Istilah Jin Buang Anak?

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

+++++

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Terjawab! Alasan IKN Dipindah ke Kaltim, Ali Mochtar Ngabalin: Biar Indonesia Tidak Jadi jawa Sentris!

BACA JUGA:Ruhut Sitompul 'Serukan' Polisi Agar Edy Mulyadi Dipanggil yang ke-2 dan Panggilan ke-1 Buat Nicko Silalahi, Kenapa?

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.

Kategori :