Meski bekerja separuh waktu, tunjangan yang diberikan hampir sama dengan ASN penuh waktu. Beberapa di antaranya:
Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai kelas jabatan.
Tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak).
Tunjangan pangan atau uang makan.
Tunjangan jabatan (struktural/fungsional).
THR dan gaji ke-13 setiap tahun.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hak cuti tahunan dan cuti penting.
Dengan fasilitas tersebut, pegawai paruh waktu tetap bisa merasakan perlindungan sosial yang memadai.
BACA JUGA:Jam Kerja Cuma 4 Jam, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan ASN
Jika Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Apabila pegawai paruh waktu kemudian diangkat sebagai PPPK penuh waktu, maka gajinya akan mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024 yang menetapkan gaji pokok PPPK berdasarkan golongan.
Golongan V (SMA/SLTA): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000