Mengenal Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan

Rabu 01-10-2025,16:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem kepegawaian Indonesia. Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, sebuah opsi bagi tenaga honorer maupun non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu atau CPNS, tetapi tetap ingin punya status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kehadiran skema ini dianggap sebagai solusi sekaligus jalan tengah, terutama bagi mereka yang membutuhkan fleksibilitas jam kerja, namun tetap ingin memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

BACA JUGA:Kemendagri Lantik 1.256 PPPK, Sekjen Tomsi Tohir Tekankan Kreativitas dan Mentalitas Tangguh

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan utama terletak pada jam kerja.

PPPK Penuh Waktu: bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

PPPK Paruh Waktu: bekerja hanya 4 jam sehari (18–19 jam seminggu).

Meski jam kerja lebih singkat, hak-hak dasar yang diterima pegawai paruh waktu tetap setara dengan ASN lainnya, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial.

BACA JUGA:Cara Cek Status Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 via MOLA BKN, Mudah dan Real Time

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK.

Sebagai contoh, berikut beberapa UMP tahun 2025:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

Jawa Tengah: Rp2.169.349

Papua: Rp4.285.850

Dengan acuan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp2 juta – Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan kemampuan anggaran instansi. Yang pasti, aturan ini menjamin tidak ada pegawai yang digaji lebih rendah dari gaji terakhir saat masih honorer.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Kategori :