POSTINGNEWS.ID --- Skema PPPK paruh waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
Skema ini dirancang untuk mengisi kebutuhan tertentu, khususnya di sektor pelayanan publik yang sifatnya fleksibel.
Meski bekerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap dianggap bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekrutmen PPPK paruh waktu tetap mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kompetisi terbuka. Proses seleksi dilakukan melalui sistem yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah terkait.
Walau jam kerjanya lebih pendek, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak dasar sebagai ASN kontrak.
Hak tersebut mencakup:
1. Gaji dan tunjangan proporsional sesuai jam kerja dan beban tugas.
2. Jaminan sosial dan hak cuti sebagaimana diatur dalam kontrak.
Sementara kewajiban mereka sama dengan ASN pada umumnya:
1. Menjaga netralitas
2. Menaati aturan
BACA JUGA:Sepele! Cuma Isi Survei Bisa Dapat Cuan! Poll Pay Ternyata Bikin Dompet Nambah Rp 100 Ribu per Hari!