3. Bekerja sesuai perjanjian yang disepakati.
4. Instansi yang mempekerjakan wajib menjamin hak-hak ini terpenuhi.
Pertanyaan besar yang banyak muncul dari publik adalah: apakah PPPK paruh waktu bisa otomatis menjadi PNS? Jawabannya tegas: tidak bisa.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki jalur instan untuk berubah status menjadi PNS.
Jika seseorang ingin menjadi PNS, mereka tetap harus ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka pemerintah secara berkala.
Dengan kata lain, peluang menuju PNS terbuka, tapi jalurnya sama seperti pelamar umum lain: kompetitif dan transparan.