Jika hal ini benar terealisasi, jutaan pekerja formal dengan gaji di bawah batas tertentu diperkirakan akan kembali menjadi sasaran program.
Khususnya mereka yang terdampak perlambatan ekonomi dan belum memiliki kestabilan finansial.
Bagi para buruh dan karyawan, kabar ini tentu menjadi secercah harapan di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Meski belum ada regulasi resmi yang diumumkan, jika merujuk pada skema tahun-tahun sebelumnya, beberapa kriteria kemungkinan besar tetap berlaku.
BACA JUGA:Aliansi Perempuan Geruduk DPR Besok, Desak Prabowo Hentikan Kekerasan Negara dan Patroli ke Kampus
Penerima biasanya merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK di wilayah masing-masing.
Syarat lainnya adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode penetapan data.
Selain itu, calon penerima bukan merupakan ASN, anggota TNI, maupun Polri, serta bekerja di sektor swasta yang terdampak pelemahan ekonomi.
Proses pencairan BSU juga memiliki tahapan penting yang harus dilalui, pertama data calon penerima dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Eks Wamenaker Noel Diperiksa Perdana KPK, Ogah Gugat Lewat Praperadilan
Selanjutnya, kementerian terkait melakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan data yang masuk benar-benar tepat sasaran.
Setelah dinyatakan sah, daftar penerima diteruskan ke lembaga penyalur, dan dana kemudian disalurkan melalui rekening bank Himbara, Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh, atau Kantor Pos bagi pekerja yang belum memiliki rekening.
Hingga saat ini, belum ada kepastian jadwal resmi mengenai pencairan BSU tahap September 2025 oleh pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.