Tom Lembong Bongkar Audit Gula BPKP yang Dinilai Kacau dan Sarat Politik

Rabu 13-08-2025,07:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Darmawan

POSTINGNEWS.ID ---  Baru saja menghirup udara bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong langsung tancap gas. Ia tak mau sekadar menikmati kebebasan, melainkan menyerang balik pihak-pihak yang ia nilai “main kotor” dalam kasus korupsi tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016. Target utamanya kali ini: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sehari setelah bertemu Komisi Yudisial (KY), Selasa, 12 Agustus 2025, Tom mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam audit BPKP.

Bersama kuasa hukumnya, ia mengklaim menemukan “kekeliruan substansial sistematis” dalam data audit 2025. Menurutnya, auditor BPKP melanggar profesionalisme dan objektivitas dalam audit yang dijadikan dasar menjerat dirinya.

Laporan itu bahkan sudah dikirim sejak 4 Agustus 2025, hanya empat hari setelah Tom keluar dari Rutan Cipinang. “Saya ingin move on secepat mungkin. Tapi sebagai warga negara yang diberi harapan banyak pihak, saya punya tanggung jawab moral dan kewarganegaraan. Kalau terang-terangan terjadi perilaku tidak etis, saya harus tindaklanjuti,” tegas Tom.

BACA JUGA:Kecuali Tom Lembong, Pemerintah Pastikan 9 Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Tetap 'Diseret ke Persidangan'

BACA JUGA:Abolisi Tom Lembong, Rekonsiliasi Politik di Balik Langkah Prabowo

Ia berharap langkah ini bisa mengoreksi akuntabilitas penegakan hukum yang menurutnya sarat muatan politik.

BPKP Dianggap Salah Kode HS, Salah Hitung, Salah Segalanya

Dalam dokumen laporannya, tim Tom menuding BPKP mendasarkan hitungan bea masuk pada gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM). Ada pula kesalahan labelling pada pos tarif atau HS Code.

Lebih parah, auditor dianggap tak mampu menjelaskan dasar perhitungannya di persidangan, hanya berlindung di balik surat audit dari Jaksa Penuntut Umum. Hasil auditnya pun dinilai “plin-plan”, kerugian negara berubah-ubah, membuat kredibilitasnya runtuh.

"Bagi saya, ini isu sangat penting. Kalau standar audit pemerintah kacau, pasar uang dan pasar modal juga akan kacau,” ujar Tom.

Ia menegaskan persidangan yang memvonisnya 4,5 tahun penjara layak dievaluasi total. “Saya harap ini dilihat sebagai langkah konstruktif positif,” katanya.

BACA JUGA:Tom Lembong Merasa Dizalimi dan Siap Banding, Ini Alasannya!

BACA JUGA:PDIP Tak Lagi Oposisi: Babak Baru Hubungan Megawati dan Prabowo Pasca Amnesi Hasto dan Abolisi Tom Lembong?

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengakui, laporan terkait audit BPKP adalah yang pertama kali mereka terima tahun ini. Selama ini, Ombudsman lebih sering menangani kasus pelayanan publik seperti penundaan layanan atau penyalahgunaan wewenang.

Kategori :

Terpopuler