Final! Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Terbukti Penyebar Kebencian dan Penghasutan Berbau SARA?

Rabu 29-12-2021,04:16 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto


Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan 2 Hal Sensitif ini||Instagram @ustadyahyawaloni

"Atas kasus dugaan penyebar kebencian dan SARA, Ustaz Yahya Waloni akhirnya dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Akhirnya terjawab! Terkait kasus bermuatan penghasutan dan SARA yang menjerat Ustaz Muhammad Yahya Waloni beberapa waktu lalu.

Pendakwah tersebut, telah diputuskan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan hukum penjara selama 7 bulan.

Seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa ustaz Yahya Waloni terbukti bersalah atas dugaan penyebar kebencian dan SARA tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” terang JPU.

BACA JUGA:Viral! Video Dua Sejoli Dihukum Tiarap dan Diinjak di Got Gegara Kepergok Berzina, Aksi Main Hakimnya Banjir Kecaman

BACA JUGA:Sangat Akurat! Anak Indigo yang Selalu Tepat Saat Ramal Hasil Pertandingan Timnas Kini Jagokan Indonesia Juara di Ajang Piala AFF 2020, Ini Hasilnya

Selain itu, terkait tuntutan 7 bulan penjara tersebut juga berdasarkan pertimbangan, bahwa Ustaz Yahya Waloni telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada publik.

+++++

Seperti diberitakan Fin.co.id, tuntutan terhadap Yahya Waloni dibacakan JPU pada sidang yang dilakukan pada Selasa, 28 Desember 2021.

Selanjutnya, JPU juga menyebut, bahwa Ustaz Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan Yahya Waloni pun melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

BACA JUGA:Bawa Timnas Indonesia ke Final, Shin Tae-yong 'Semprot' Panitia AFF Gegara Asnawi Cs Hanya Dikasih Nasi Kotak

Kategori :