JAKARTA, PostingNews.id - Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Seperti yang diketahui, banyak lowongan di Indonesia yang memiliki kualifikasi yang mendiskriminasi, seperti lulusan perguruan tinggi favorit, good looking dan membatasi umur. Oleh karena itu, SE ini ditunjukkan sebagai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Dalam SE tertulis larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. BACA JUGA:Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp21 Ribu Per Gram Berbicara tentang usia, Menaker mengatakan bahwa hal tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. “Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker Prof Yassierli yang turut didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan. BACA JUGA:Menikah di Australia, Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Bagikan Potret Romantis Menaker juga menegaskan agar pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja. SE tersebut juga ditujukkan untuk Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Di sisi lain, kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. “Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujarnya.Catat! Menaker Resmi Melarang Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Kamis 29-05-2025,16:13 WIB
Reporter : Naela
Editor : Andre Alkemangi
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,06:00 WIB
SBA Textile Resmi Pailit, Industri Tekstil Indonesia di Ujung Tantangan Besar
Selasa 16-09-2025,12:00 WIB
Terjadi Lagi! Eks Stafsus Kemnaker Diperiksa KPK Usai Terbawa Kasus Pemerasan TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Kamis 28-08-2025,12:00 WIB
Tapera Masih Berlanjut! Menkeu, Menaker dan Menteri PKP Kumpul Bahas Target 3 Juta Rumah
Rabu 27-08-2025,11:00 WIB
Kembali Mencuat! Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10.5%, Menaker: Kita Putuskan di LKS
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,21:00 WIB
Raksasa Baru Kelas Menengah: Motorola Edge 70 Fusion Hadirkan Baterai Jumbo dan Bodi Super Tipis!
Rabu 18-03-2026,15:00 WIB
Lenovo Segera Rilis Legion Tab Gen 5: Tablet Gaming Mini dengan Spesifikasi Monster!
Rabu 18-03-2026,17:00 WIB
Doyan Pakai Celana Jeans Ketat Selama Seharian? Awas Paha Kesemutan Permanen Karena Hal Ini!
Rabu 18-03-2026,22:00 WIB
AFC Keluarkan Sanksi Skandal Dokumen Naturalisasi Palsu Timnas Malaysia, FAM Ketar-Ketir!
Rabu 18-03-2026,13:00 WIB
Cara Praktis dan Aman Memakai Setrika Uap di Rumah
Terkini
Kamis 19-03-2026,05:00 WIB
Suka Makan Kolang-Kaling untuk Berbuka? Ternyata Bisa Berikan Manfaat Ini Lho!
Kamis 19-03-2026,03:00 WIB
Xiaomi Tebar Diskon Besar Jelang Lebaran 2026, Beli Smartphone Bisa Langsung Bawa Pulang Smartwatch Gratis!
Rabu 18-03-2026,22:00 WIB
AFC Keluarkan Sanksi Skandal Dokumen Naturalisasi Palsu Timnas Malaysia, FAM Ketar-Ketir!
Rabu 18-03-2026,21:00 WIB