JAKARTA, PostingNews.id - Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Seperti yang diketahui, banyak lowongan di Indonesia yang memiliki kualifikasi yang mendiskriminasi, seperti lulusan perguruan tinggi favorit, good looking dan membatasi umur. Oleh karena itu, SE ini ditunjukkan sebagai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Dalam SE tertulis larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. BACA JUGA:Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp21 Ribu Per Gram Berbicara tentang usia, Menaker mengatakan bahwa hal tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. “Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker Prof Yassierli yang turut didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan. BACA JUGA:Menikah di Australia, Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Bagikan Potret Romantis Menaker juga menegaskan agar pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja. SE tersebut juga ditujukkan untuk Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Di sisi lain, kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. “Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujarnya.Catat! Menaker Resmi Melarang Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Kamis 29-05-2025,16:13 WIB
Reporter : Naela
Editor : Andre Alkemangi
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,12:00 WIB
Tapera Masih Berlanjut! Menkeu, Menaker dan Menteri PKP Kumpul Bahas Target 3 Juta Rumah
Rabu 27-08-2025,11:00 WIB
Kembali Mencuat! Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10.5%, Menaker: Kita Putuskan di LKS
Minggu 24-08-2025,10:00 WIB
Wakilnya Baru Terkena Kasus Korupsi, Kini Menaker Berencana Membentuk Lembaga Baru
Senin 30-06-2025,22:52 WIB
Jelang Evaluasi Menyeluruh, Danantara Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris
Terpopuler
Selasa 09-09-2025,14:00 WIB
Serius, Sob! Kucing Bisa Pikun, Lo! Waspadai 8 Gejala Demensia dan Cara Menghadapinya
Selasa 09-09-2025,14:38 WIB
Noel Bungkam di KPK, Dua Mobil Mewah Masih Raib
Selasa 09-09-2025,20:45 WIB
Bahlil Sebut Golkar Ikhlas Tak Dapat Kursi Menpora, Nama Raffi Ahmad dan Moreno Soeprapto Mencuat
Selasa 09-09-2025,18:55 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Rangkap Jabatan Jadi Menkopolkam Ad Interim
Selasa 09-09-2025,15:00 WIB
Tips Kesehatan: Waspadai 4 Kebiasaan 'Sepele' yang Bikin Tubuh Jadi Gampang Sakit, Hati-Hati Ya!
Terkini
Rabu 10-09-2025,10:59 WIB
DPRD Jatim Kebanjiran Tunjangan Rumah hingga Rp49 Juta, Ketua Dewan: Kita Tunggu Arahan Pusat
Rabu 10-09-2025,10:32 WIB
Luhut Bela Purbaya yang Katanya Bisa Perbaiki Ekonomi dalam Waktu Singkat: Dia Orang Baik
Rabu 10-09-2025,10:14 WIB
RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Bawa Publik Ikut Ngintip Drafnya
Selasa 09-09-2025,20:45 WIB
Bahlil Sebut Golkar Ikhlas Tak Dapat Kursi Menpora, Nama Raffi Ahmad dan Moreno Soeprapto Mencuat
Selasa 09-09-2025,18:55 WIB