JAKARTA, PostingNews.id - Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Seperti yang diketahui, banyak lowongan di Indonesia yang memiliki kualifikasi yang mendiskriminasi, seperti lulusan perguruan tinggi favorit, good looking dan membatasi umur. Oleh karena itu, SE ini ditunjukkan sebagai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Dalam SE tertulis larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. BACA JUGA:Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp21 Ribu Per Gram Berbicara tentang usia, Menaker mengatakan bahwa hal tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. “Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker Prof Yassierli yang turut didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan. BACA JUGA:Menikah di Australia, Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Bagikan Potret Romantis Menaker juga menegaskan agar pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja. SE tersebut juga ditujukkan untuk Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Di sisi lain, kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. “Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujarnya.Catat! Menaker Resmi Melarang Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Kamis 29-05-2025,16:13 WIB
Reporter : Naela
Editor : Andre Alkemangi
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,06:00 WIB
SBA Textile Resmi Pailit, Industri Tekstil Indonesia di Ujung Tantangan Besar
Selasa 16-09-2025,12:00 WIB
Terjadi Lagi! Eks Stafsus Kemnaker Diperiksa KPK Usai Terbawa Kasus Pemerasan TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Kamis 28-08-2025,12:00 WIB
Tapera Masih Berlanjut! Menkeu, Menaker dan Menteri PKP Kumpul Bahas Target 3 Juta Rumah
Rabu 27-08-2025,11:00 WIB
Kembali Mencuat! Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10.5%, Menaker: Kita Putuskan di LKS
Terpopuler
Minggu 09-11-2025,23:49 WIB
Bahlil Bela Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Era Orba Bawa Indonesia Jadi Macan Asia
Minggu 09-11-2025,16:07 WIB
Gen Z di Persimpangan Moral: Pintar, Melek Digital, tapi Tergoda Judol
Minggu 09-11-2025,15:09 WIB
Ekonom Unand Kritik Redenominasi Rupiah: Ilusi Angka yang Tak Menambah Nilai Ekonomi
Minggu 09-11-2025,19:00 WIB
4 Makanan Terbaik Saat Musim Hujan, Bikin Tubuh Hangat dan Nggak Gampang Sakit!
Minggu 09-11-2025,14:00 WIB
Harga Diri Taruhannya! Nova Arianto Minta Timnas Indonesia U-17 Gaspol Lawan Honduras
Terkini
Senin 10-11-2025,10:00 WIB
Julian Alvarez Dilirik Barcelona dan PSG, Segera Tinggalkan Atletico Madrid?
Senin 10-11-2025,09:00 WIB
Keren! Messi Bikin Sejarah Lagi, Jadi Pemain Pertama dengan 400 Assist!
Senin 10-11-2025,08:00 WIB
Lamine Yamal Kembali Tuai Sorotan, Disebut Terlalu Blak-blakan dan Bikin Madrid Panas!
Senin 10-11-2025,07:00 WIB
Disindir Arsene Wenger, Arne Slot Balas dengan Elegan soal Performa Wirtz
Senin 10-11-2025,06:00 WIB