JAKARTA, PostingNews.id - Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Seperti yang diketahui, banyak lowongan di Indonesia yang memiliki kualifikasi yang mendiskriminasi, seperti lulusan perguruan tinggi favorit, good looking dan membatasi umur. Oleh karena itu, SE ini ditunjukkan sebagai komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil. Dalam SE tertulis larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. BACA JUGA:Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp21 Ribu Per Gram Berbicara tentang usia, Menaker mengatakan bahwa hal tersebut tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. “Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker Prof Yassierli yang turut didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan. BACA JUGA:Menikah di Australia, Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Bagikan Potret Romantis Menaker juga menegaskan agar pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja. SE tersebut juga ditujukkan untuk Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Di sisi lain, kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. “Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujarnya.Catat! Menaker Resmi Melarang Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Kamis 29-05-2025,16:13 WIB
Reporter : Naela
Editor : Andre Alkemangi
Kategori :
Terkait
Senin 30-06-2025,22:52 WIB
Jelang Evaluasi Menyeluruh, Danantara Larang BUMN Ganti Direksi dan Komisaris
Rabu 04-06-2025,09:08 WIB
Viral Surat Edaran COVID-19 dari Kemenkes, Istana Negara: Ini Bentuk Kewaspadaan
Kamis 29-05-2025,16:13 WIB
Catat! Menaker Resmi Melarang Praktik Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Rabu 16-04-2025,12:06 WIB
Menaker: Mahasiswa Harus Punya Skill di Masa Depan, Bukan Cuma Ijazah!
Jumat 24-11-2023,13:26 WIB
Butuh Kerja? BUMN Perum Bulog Sedang Membuka Lowongan November 2023
Terpopuler
Rabu 20-08-2025,13:39 WIB
Akhirnya Terjawab! Kenapa Anggota DPR Disebut 'Tikus Berdasi'? Ternyata Karena 3 Alasan ini Sob
Rabu 20-08-2025,12:00 WIB
Tak Cuma Demi Cantik! Asri Welas Beberkan Alasan Mengejutkan di Balik Operasi Plastik Rp 500 Juta!
Rabu 20-08-2025,13:47 WIB
Wahai Para Bunda! Sekarang Wajib 1 Tahun PAUD, Yuk Pastikan Anak Dapat Pendidikan Terbaik Sejak Dini
Terkini
Kamis 21-08-2025,07:00 WIB
Update Pagi: Buruan Klaim Saldo DANA GRATIS Spesial Hari Ini: Kamis 21 Agustus 2025
Kamis 21-08-2025,06:00 WIB
Nasib! 3 Game Android ini Sekarang Sepi Pemain, Nomor 1 Loe Pasti Pernah Main, Sob!
Kamis 21-08-2025,05:00 WIB
Tokcer! 5 Aktivitas Sederhana ini Bisa Kurangi Stres Kamu, Jadi Gak Perlu ke Dukun atau Tabib, kan?
Rabu 20-08-2025,15:21 WIB