BACA JUGA:Emang Bisa Nambah Tinggi Badan di Usia 20 Tahun ke Atas? Cek Faktanya di Sini
Proses peradilan dimulai pada 2015 di Pengadilan Negeri Cibinong, yang pada 18 Agustus 2016 memutuskan memenangkan Dede Tasno.
Atalarik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun pada 5 Juni 2017 putusan pengadilan pertama justru diperkuat.
Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 13 Desember 2018 berujung pada putusan yang sama, dan Peninjauan Kembali (PK) terakhir ditolak pada Mei 2024.
Dengan berlakunya putusan inkracht, Pengadilan Negeri Cibinong melaksanakan eksekusi lahan pada 15 Mei 2025, termasuk pembongkaran bangunan milik Atalarik oleh aparat.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Lagi?
Merasa terkejut dan tidak mendapatkan pemberitahuan resmi, Atalarik kemudian menyuarakan kekecewaannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Ia menegaskan bukanlah penipu ataupun pelaku kejahatan, melainkan warga biasa yang hanya ingin mempertahankan haknya.
Ia juga mempertanyakan klaim biaya pengelolaan lahan oleh Dede Tasno, yang menurutnya tidak pernah dikomunikasikan sebelumnya dan nilainya sangat tidak masuk akal.
Demi meringankan beban keluarga, adiknya, Attila Syah, memutuskan membeli tanah sengketa tersebut dengan nilai transaksi sekitar Rp850 juta, di mana uang muka Rp300 juta telah disetorkan, dan pelunasan dijadwalkan dalam beberapa bulan ke depan.