Kejagung Tak Goyah: Berkas Pagar Laut Dikembalikan, Penyidik Wajib Sikat Korupsi!

Kamis 17-04-2025,15:58 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

"Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” ucapnya.

“Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” lanjutnya.

Kategori :