Fadil mengklaim telah mengidentifikasi titik-titik macet yang biasa ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan strobo dan sirine tersebut.
Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi titik mana saja yang sering dilalui oleh kendaraan dengan strobo dan sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Lalu Lintas.
Sehingga hal tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh Polda karena meresahkan pengguna jalan lainnya yang sedang berkendara.
Beberapa titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas itu di antaranya Jakarta Selatan yang meliputi; Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang.
Kemudian Jakarta Timur; Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan dan Jalan Sutoyo. Lalu Jakarta Barat; Jalan S Parman, Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot. Sedangkan Jakarta Pusat diutamakan di sekitar Jalan Gunung Sahari.
BACA JUGA:Gawat! Video Habib Rizieq Ditahan di Penjara Bawah Tanah Viral, Mabes Polri Beri Bantahan Keras!
Penggunaan sirine yang tidak sesuai, sesungguhnya melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 134.
Karena yang berhak menggunakan sirine, rotator dan strobo adalah ambulans, pejabat negara, konvoi disetujui polisi, dan lain sejenisnya.