Ada 2 Cara untuk Menentukan Ahli Waris Ketika Pewaris dan Ahli Waris Meninggal di Waktu Bersamaan, ini Detailnya!

Senin 08-11-2021,22:22 WIB
Reporter : Aswan
Editor : Aswan


Begini Cara Penentuan Ahli Waris Ketika Pewaris dan Ahli Waris Meninggal Bersamaan|Ilustrasi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah |Instagram @VanessaAngelOfficial

"Meninggalnya pasangan selebritis Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah, pasca kecelakaan maut di Tol Nganjuk, Jawa Timur tak hanya menyisakan kesedihan bagi banyak pihak, namun ada juga muncul pertanyaan terkait warisan dan ahli waris."

POSTING NEWS: Ada sebuah pertanyaan bermunculan pasca pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan hebat di tol dari Jakarta menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pertanyaan yang dimaksud, terkait warisan dan ahli waris, yakni jika suami dan istri meninggal dunia dalam waktu bersamaan dan tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu seperti baru-baru ini dialami artis Vanessa Angel dan suaminya, bagaimana penentuan ahli warisnya?

BACA JUGA:Peringatan Dini! Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Tren Covid-19 di Wilayah ini Kembali Meningkat, Jangan Remehkan!

Jawab:
Demi menjawab pertanyaan tersebut, dapat dilakukan dalam beberapa parameter. Di antaranya bisa merujuk dari aspek hukum islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

+++++

1. Menurut Hukum Islam

Ketentuan waris menurut hukum islam diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat:

- Mahzab Hanafiyah dan Malikiyah: Bagi suami dan istri yang meninggal dunia dalam waktu bersamaan dan tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu maka masing masing suami dan istri tidak mewarisi satu sama lainnya melainkan diwariskan kepada ahli waris yang masih hidup.

BACA JUGA:Sempat Terluka dan Syok Berat, Kondisi Siska Lorensa Baby Sitter Gala Sky Mulai Membaik dan Akan Kembali ke Jakarta?

- Mahzab Syafiiyah: pembagian waris  dihentikan sampai jelas siapa yang meninggal lebih awal.

- Menurut Mahzab Hanabillah: masing masing suami istri saling mewarisi satu sama lain, sehingga suami atau istri yang meninggal dunia dalam waktu bersamaan namun tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka tetap diperhitungkan bagian warisnya untuk kemudian bagian warisnya diperhitungkan kembali untuk ahli waris yang masih hidup

+++++

2. Menurut KUHPerdata

Kategori :