Ada 2 Cara untuk Menentukan Ahli Waris Ketika Pewaris dan Ahli Waris Meninggal di Waktu Bersamaan, ini Detailnya!

Senin 08-11-2021,22:22 WIB
Reporter : Aswan
Editor : Aswan

Ketentuan waris menurut KUHPerdata adalah diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia beragama Kristen dan/atau keturunan Tionghoa

BACA JUGA:Update Sore: Kode Redeem Call of Duty Buat Senin 8 November 2021, Klaim Reward Impian Kalian

Berdasarkan Pasal 831 dan Pasal 894 KUHPerdata, jika Pewaris dan ahli waris meninggal dunia dalam waktu bersamaan dan tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu secara KUHPerdata dianggap meninggal pada detik yang sama dan oleh karenanya tidak mewarisi satu sama lainnya.

Info: Rubrik konsultasi hukum dan layanan konsumen atau pembaca ini, diasuh dan dijawab oleh Kartika Gaffar & Partners. Pertanyaan Anda juga dapat dikirim via email postingnewsofficial@gmail.com

Kategori :