Polisi Tegaskan Aksesoris Senapan Mesin-Strobo yang Terpasang di Pajero Viral Sangat Dilarang: Ya Ditindak!

Jumat 17-05-2024,16:54 WIB
Reporter : Diah Fauziah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tersebar video viral di media sosial menampilkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang dipasangi aksesoris mirip senapan mesin dan lampu strobo.

Dalam video tersebut, aksesoris senapan mesin dipasang di kap mesin mobil saat mobil tersebut sedang menyalip pengendara lain.

Selain itu, pemilik mobil juga memasang lampu strobo di bagian grille mobil yang bernomor polisi berwarna putih.

BACA JUGA:Viral! ODGJ di Bekasi Mengamuk Hingga Sampai Minimarket

BACA JUGA:Viral Obat Sakit Kepala Ini Disebut Bisa Picu Anemia Aplastik, BPOM RI Beri Penjelasan

Terkait dengan video viral ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kesalahan tersebut.

Latif menjelaskan bahwa penggunaan lampu strobo hanya diperbolehkan pada kendaraan khusus dan jika digunakan secara sembarangan dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

Latif menyatakan bahwa larangan penggunaan lampu strobo telah diatur dengan jelas dan polisi tidak akan segan untuk melakukan tindakan penindakan atas pelanggaran ini.

Dalam konfirmasinya kepada wartawan, Latif menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Viral! Ada Kawin Kontrak di Cianjur, Biayanya Tembus Ratusan Juta

BACA JUGA:Viral! Livy Renata Open Donasi Buat Beli Mobil Ibunda, Begini Tanggapannya

Selain itu, Latif juga mengungkapkan bahwa berdasarkan nomor polisi mobil tersebut, tertera bahwa mobil tersebut terdaftar di wilayah Banten.

Namun, Latif belum dapat memastikan lokasi pasti kejadian yang terjadi dalam video tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Dalam hal ini, penting bagi seluruh pengguna jalan raya untuk mengetahui dan mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku.

Penggunaan aksesoris yang tidak sesuai standar dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kategori :