- Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri
Setelah memenuhi persyaratan, calon pemilih dapat melakukan pengecekan status pendaftaran mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
BACA JUGA:Viral Masakan Ayam Chili Padi, Begini Cara Buatnya
Pada hari pencoblosan, calon pemilih diwajibkan membawa dua dokumen, yaitu formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.
Tata Cara Mencoblos:
Berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tata cara pencoblosan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
BACA JUGA:5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Dunia, Tapi Tingkat Stress Rendah Banget
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS
Jangan buru-buru pulang usai memasukan surat suara ke dalamkotak suara, sebab kamu harus mendatangi tugas KPPS untuk mencelupkan salah satu jari menggunakan tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara.