Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hal ini jelas adanya sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada saat pencoblosan, setiap pemilih dilarang memengaruhi pemilih untuk golput atau memilih calon tertentu dengan menjanjikan sesuatu. Itu diatur pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017.
BACA JUGA:7 Tips Buat Kamu yang Kesusahan Mengatur Keuangan, Nomor 3 Paling Penting!
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Maka dari itu yuk kalian pandai-pandai saat datang ke TPS gunakan hak suara kalian jangan sampai digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pilihlah secara teliti jangan asal karena ini suatu hal yang menentukan kehidupan kalian selama 5 tahun kedepan.
Yuk jangan lupa coblos ditanggal 14 Februari 2024 ya!