JAKARTA,POSTINGNEWS.ID - Dalam hitungan hari Indoensia akan mengadakan pemilu serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Febuari 2024
Sebagai informasi pada tahun 2024 ini akan banyak pilihan calon presiden maupun caleg
Untuk memberikan suara pada saat Pemilu, kita diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan kita.
BACA JUGA:Gideon Tengker Laporkan Rieta Amalia dan 2 Anaknya Gegara Dugaan Pemalsuan Surat
Namun, untuk mencoblosnya tidak bisa sembarangan agar suara kita dianggap sah.
Setelah fase kampanye berakhir, masa tenang akan diterapkan pada 11-13 Februari 2024, dimana setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari.
Tahap selanjutnya adalah pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 14-15 Februari, diikuti oleh rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 hingga 20 Maret 2024,
Di setiap tingkatan, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
BACA JUGA:8 Ide Bisnis Tanpa Harus Mengeluarkan Modal Sedikit pun, Anak Muda Boleh Coba!
Penetapan hasil pemilu sesuai dengan jadwal akan dilakukan pada Maret 2024, dengan memperhitungkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu,
Yang harus diajukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK),
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, yang harus diajukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Selanjutnya, proses pengucapan janji anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi akan disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota.
BACA JUGA:10 Cara Menghilangkan Ketombe Bandel di Rambut Cukup dengan Bahan Alami, Pasti Langsung Lenyap!
Sementara itu, pelantikan anggota DPR dan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2024, dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.