2. Anggota KPPS 2
- Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
BACA JUGA:Terus Menghindar, Akhirnya Siskaeee Dijemput Paksa Penyidik
3. Anggota KPPS 3
- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
- Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
BACA JUGA:Nana Mirdad Senang Bayi yang Ditemukannya Sudah Sehat Lagi: Percaya Deh..
5. Anggota KPPS 5
- Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
BACA JUGA:Ini 5 Ciri-ciri Orang Toxic, Awas Jangan Terlalu Dekat!
6. Anggota KPPS 6
- Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.