-Surat Kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia
-Surat Pindah jika ada anggota keluarga yang pindah dari daerah lain
-Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan aturan pemerintah setempat.
BACA JUGA:6 Tips dari Mbah Moen Supaya Terhindar dari Hidup Sengsara di Dunia
2. Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Anda.
Biasanya, situs ini menyediakan layanan pembuatan Kartu Keluarga online.
3. Registrasi dan Pembuatan Akun
BACA JUGA:Alasan AS dan Inggris Bombardir Yaman, Takut dengan Houthi?
Pada situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, carilah opsi untuk registrasi atau membuat akun baru.
Anda mungkin perlu mengisi formulir dengan informasi pribadi dan memilih username serta password untuk akun Anda.
4. Pengajuan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga
Setelah berhasil membuat akun, Anda akan diarahkan ke halaman pengajuan permohonan Kartu Keluarga online.
BACA JUGA:Ampas Kopi Mampu Atasi Masalah Pori-pori Membesar
Ikuti petunjuk yang diberikan dan lengkapi informasi yang diminta, seperti data diri anggota keluarga, nomor KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Unggah Dokumen Pendukung