JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kartu Keluarga (KK) dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga Indonesia
Kartu Keluarga berisikan data penting berupa nomor KK, nama anggota keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bedasarkan peraturan SE 470/13287/Dukcapil penerbitan KK dapat dilakukan di di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Touring Terbaik Suzuki, Tempuh Jarak Jauh dengan Penuh Kenyamanan
Dalam era digital yang semakin berkembang pembuatan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi perlu repot untuk datang kekantor dukcapil
Semua bisa dilakukan secara online, lebih praktis dan efisien
Bagi pemohonan membuat Kartu Keluarga (KK) pemohon harus menyiapkan dokumen sebagai pendukung
Berikut Cara Membuat Kartu Keluarga Online :
BACA JUGA:30 Smartphone yang Sudah Tidak Bisa Gunakan Whatsapp Lagi di Tahun 2024, HP-mu Termasuk?
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pembuatan Kartu Keluarga online, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Pastikan Anda memiliki salinan dokumen-dokumen berikut:
-KTP/Kartu Identitas anggota keluarga (suami, istri, anak-anak)
-Surat Nikah atau Akta Perkawinan
-Akta Kelahiran untuk setiap anggota keluarga yang belum memiliki KTP