Asdo juga menegaskan, jika memang nantinya pemerintah atau Kemenhub menaikan tarif, maka KCI akan siap melaksanakannya.
Tarif KRL sendiri saat ini sebesar Rp3.000 untuk jarak 25 kilometer/KM pertama dan akan ditambah Rp1.000 untuk perjalanan per 10 km selanjutnya.
Pada akhir 2022, Menteri Perhubungan, Budi Karya menuturkan bahwa subsidi tarid penumpang KRL sudah tepat sasaran dan ini diperlukannya skema yang tepat.
BACA JUGA:11 Tips Jitu Memutihkan Gigi Agar Terlihat Bersih dan Wangi, 99 Persen Ampuh!
Hal ini dilakukan dengan cara menerbitkan kartu baru untuk membedakan profil penumpang KRL termasuk penerapan harga tiket KRL akan dinaikkan khusus untuk masyarakat dengan ekonomi yang tergolong mampu.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal juga menjelaskan bahwa penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL.
Dalam artian, penumpang dengan kategori mampu bisa mencapai tarif sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000.
Namun, Kemenhub masih mempertimbangkan data yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang, data Kementerian Dalam Negeri atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.