JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aparatur Sipil Negara atau (ASN) makin tersenyum lebar karena sudah dipastikan bahwa mulai Januari 2024 akan mendapatkan uang tambahan yaitu uang makan
Uang makan tersebut akan dibagikan bedasarkan besarnya golongan Aparatur Sipil Negara tersebut
Sehingga setiap uang makan yang diterima akan berbeda-beda nominalnya.
BACA JUGA:Diciduk KPK, Segini Besaran Harta Kekayaan Abdul Gani
Layaknya kenaikan gaji, uang makan PNS 2024 ini diharapkan memberikan kesejahteraan bagi abdi negara.
Tunjangan berupa uang makan PNS 2024 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Sebagaimana sejalan dengan UU No 20 Tahun 2023 yang mana di dalamnya terdapat pembahasan mengenai pemberian penghargaan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Uang makan ini, diberikan berdasarkan setiap golongan yang tentunya menjadikan nominal yang bervariasi juga, yakni mulai dari Rp35 ribu sampai dengan Rp41 ribu per harinya.
BACA JUGA:Respons Jokowi Soal Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK
Adapun nominal uang makan PNS 2024 dari masing-masing golongan sebagai berikut.
PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.
Dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam keterangan tertulis pada 9 Desember 2023.
Terdapat batasan satuan biaya maksimal uang makan ASN berdasarkan golongan, yang diuraikan dalam tabel pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Narkoba Bukan Alasan Utama Irish Bella Ceraikan Ammar Zoni, Ada Pula Alasan Lainnya
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari