JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah yag bernama program PIP Kemendikbud kalian wajib penuhi pesyaratannya terlebih dahulu.
Bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2023 ini diberikan pemerintah sebagai bantuan pendidikan untuk membeli barang sekolah dan juga membayar spp.
Akan tetapi, tak semua orang bisa mendapatkan bantuan PIP ini hanyalah yang memenuhi persyaratannya saja.
BACA JUGA:5 Cara Megatasi Kulit Wajah Kering dengan Bahan Alami, Auto Kinclong!
Berikut persyaratan yang bisa kalian penuhi sebelum kalian mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemedikbud.
Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa berusia 6-21 tahun dengan ketentuan berikut ini:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
BACA JUGA:Agar Tidak Kena Sial Setelah Nabrak Kucing, Coba Ikuti Tips Ini Yuk
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
BACA JUGA:Yuk Konsumsi 5 Jus Sayur Ini, Dijamin Ampuh Hempaskan Lemak!
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali sekolah.