Resmi Jadi Tersangka, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Perdana

Minggu 03-12-2023,06:32 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini Firli sedang menjalani proses hukum dan telah menjalani pemeriksaan perdana dihari Jumat, 1 November 2023.

Firli telah menjalani pemeriksaan atas kasusnya saat ini di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Rahasia Daun Kemangi Bisa Bantu Wajah Auto Glowing, Ini3 Manfaatnya

Pemeriksaan Firli tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

"Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa di Bareskrim Polri Kombes Jumat, 1 November 2023.

Arief juga menjelaskan bahwa Firli diperiksa dengan 40 pertanyaan atas kasus yang menimpanya saat ini.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat.

BACA JUGA:Tiket Whoosh Sudah Terpesan, Tapi Masih Bingung Mau Wisata Kemana? Ini Rekomendasinya

Arief membeberkan sejumlah materi pemeriksaan itu diantaranya terkait transaksi penukaran valas hingga pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"(Pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital; transaksi penukaran valas," kata Arief.

"Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," lanjutnya.

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:3 Mitos Penguasa Laut Selatan Nyi Roro Kidul, Bikin Merinding!

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Kategori :