JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baru-baru ini pemerintah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 37 provinsi tahun 2024 mendatang.
Satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum menetapkan UMP adalah provinsi Maluku.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024, berikut daftar UMP di pulau Jawa:
BACA JUGA:Tangan Berlemak Bikin Kurang Pede? Begini Cara Mengatasinya
1. Jawa Barat
Untuk daerah provinsi Jawa Barat, UMP tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebanyak 3,57% menjadi Rp 2.057.495.
Ketetapan UMP 2024 tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun sebelumnya (2023) yakni Rp 1.986.670.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dengan memperhitungkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
BACA JUGA:Niat Basmi Kutu Busuk dengan Bakar Kasur, Pemuda Ini Malah Picu Korban Jiwa
2. Jawa Tengah
Di provinsi Jawa Tengah UMP di tahun 2024 akan naik sebesar 4,02%.
Kenaikan UMP tersebut bertambah sekitar Rp 78.778, dari yang sebelumnya Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
BACA JUGA:Kacau! UMKM Ini Mau Ekspor ke Eropa Malah Dimintai Ratusan Juta, Kemenkeu Beri Penegasan
"Naiknya 4,02 persen," dan "2024 menjadi Rp 2.036.947," kata Aziz pada hari Selasa, 21 November 2023.