3. Jawa Timur
UMP Jawa Timur di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.
Dari ketetapan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 dan bertambah menjadi Rp 2.165.244,30 di UMP tahun 2024.
BACA JUGA:Kena Kasus Pemerasan, Ternyata Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri
Ketetapan naiknya UMP Jatim ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
4. Banten
Untuk daerah provinsi Banten, UMP di tahun 2024 akan naik sebesar 2,50% atau sekitar Rp 66.532.
UMP Banten tahun 2023 sebesar Rp 2,661.280,11 dan akan menjadi Rp. 2.727.812,11 di UMP tahun 2024.
Ketetapan baru ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024.
5. DI Yogyakarta
Di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta UMP di tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22.
Kenaikan UMP 2024 ini akan membuat UMP DI Yogyakarta menjadi Rp 2.125.897,61 dari yang sebelumnya UMP di tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39,
BACA JUGA:5 Kegiatan yang Bisa Bikin Payudara Jadi Cepatt Kendur, Hindari Sekarang!
5. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan UMP sebesar 3,6% naik sekitar Rp 165 ribu.
Hal ini membuat UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp. 5.067.381 dari yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp. 4.901.798.