JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menikahi anak hasil diluar nikah tentu ada hukum tersendiri menurut ajaran agama islam.
Anak diluar nikah yaitu anak hasil perbuatan zina dari orang tuanya yang sudah melakukan hubungan intim sebelum sah melakukan akad nikah.
Mengenai menikahi anak diluar nikah ini akan dijelskan oleh Ustd Adi Hidayat secara jelas dibawah ini.
BACA JUGA:Agar Cepat Glowing, Ini Waktu yang Pas Gunakan Sunscreen
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tersebut disampaikan oleh dirinya melalui Youtube Al-Majelis.
Ustadz mengatakan jika anak yang dilahirkan dari hubungan di luar pernikahan tidak menanggung dosa orang tuanya.
Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan kalau sangat salah jika menyebut anak tersebut sebagai anak haram karena yang haram adalah perbuatan orang tuanya.
Dia menyebut anak yang seperti ini nasabnya harus dinasabkan kepada ibunya dan bapaknya tidak mendapatkan bagian dari nasabnya.
BACA JUGA:Tak Bisa Tidur Pulas, Ashanty Minta Dirinya Diruqyah
Misalnya fulan bin fulanah jika anaknya laki-laki atau fulanah binti fulanah jika anaknya perempuan.
Walaupun begitu, Ustadz Adi Hidayat mengatakan kalau sang bapak masih diperkenankan untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Namun, jika terlanjur sudah menikah dan belum mengetahui hal tersebut maka status pernikahannya ma'fu atau dimaafkan secara syariat.
Walaupun ada yang mengatakan kalau akadnya harus diulang, tapi tidak menggugurkan proses nikah sebelumnya.
BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Indonesia Untuk Palestina Masih Tertahan di Mesir, Kok Bisa?
Dan jika dilakukan sebelum mengetahui hal ini tetap dianggap sah pernikahannya. Sebagaimana asbabul nuzul Q.S Al-Baqarah ayat 143 - 144.