Akan muncul keterangan bahwa Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak
3. Aktivasi e-Reg Pajak
Setelah langkah pertama, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi
BACA JUGA:AUTO Segar Bugar! INI Rekomendasi Vitamin yang Cocok untuk Lansia
4. Pengisian Formulir e-Reg Pajak
Setelah aktivasi, Wajib Pajak diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak
Pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
Lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia
BACA JUGA:Link Live Streaming: BIG MATCH BRI Liga 1 PSM Makassar vs Persija Jakarta!
Setelah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha
Lalu klik tombol ‘Daftar’
5. Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak
Setelah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil
BACA JUGA:5 Jenis Makanan yang Bantu Suburkan Wanita, Bisa Jadi Bantuan untuk Hamil
Formulir pendaftaran yang telah berhasil akan terkirim secara otomatis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk mencetak dokumen yang ada pada laman pendaftaran tersebut dengan menandatanganinya dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya