JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang tergolong sebagai UMKM kalian wajib membuat NPWP untuk usaha kalian.
NPWP usaha dagang adalah suatu nomor yang harus dimiliki oleh pengusaha untuk memudahkannya dalam mengurus administrasi perpajakan.
NPWP juga bermanfaat ketika Anda mengurus dan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
BACA JUGA:Harapan Mama Fuji Saat Anaknya Ulang Tahun ke 21: Semoga Bisa..
Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak, sehingga jika Anda tidak memiliki NPWP, maka proses pengurusan legalitas akan terhambat.
Berikut beberapa cara yang bisa kalian gunakan guna membuat NPWP UMKM kalian :
1. Melakukan login atau pembuatan akun pada website e-Reg DJP Online
Akses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online melalui link http://ereg.pajak.go.id/daftar
BACA JUGA:Aroma Bau Kaki Sangat Menyengat? Coba Cara Ini untuk Menghilangkannya
Daftar menggunakan alamat email yang aktif
Ketik kode keamanan/captcha pada kolom yang tersedia
Setelah itu tekan tombol ‘Daftar’
2. Langkah Pertama dalam e-Reg Pajak
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru 2023, PT Angkasa Pura I Buka 19 Loker Minimal Lulusan D3!
Setelah proses registrai berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut