Setelah itu, formulir tersebut dapat dikirim via pos ke Kantor Pajak setempat minimal 14 hari setelah pendaftaran.
Nantinya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan/usaha dagang yang sudah dicetak akan dikirimkan via pos dalam 3-14 hari kerja.
Kategori :
Terkait
Rabu 09-04-2025,12:54 WIB
Masih Berlanjut! Catat Syarat Pengajuan KUR Bank BRI 2025
Senin 24-03-2025,10:00 WIB
Kolaborasi Jadi Kunci Optimalkan UMKM agar Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
Selasa 11-03-2025,06:00 WIB
Indigo Gelar Road Show Meet The Investor#2 di Yogyakarta, Buka Akses Pendanaan bagi Startup dan UMKM
Sabtu 01-03-2025,17:05 WIB
KAI Bersama UMKM Binaan Turut Serta dalam Program Pelatihan
Kamis 27-02-2025,15:30 WIB
Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,16:20 WIB
Memilih Dokter Kandungan atau Rumah Sakit yang Aman: Tips untuk Menghindari Pelecehan
Sabtu 19-04-2025,10:00 WIB
Belum Terima KJP 2025? Ini Link Resmi Cek Status di Edujakarta.id
Sabtu 19-04-2025,06:00 WIB
KAI Layani Lebih dari 6,3 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan Pertama 2025
Sabtu 19-04-2025,09:00 WIB
Tissa Biani dan Asri Welas di Film 'Mungkin Kita Perlu Waktu' Bikin Kamu Kangen Peluk Keluarga
Sabtu 19-04-2025,07:00 WIB
Bubur Ayam Jakarta 46: Pilihan Tepat untuk Sarapan On-the-Go
Terkini
Sabtu 19-04-2025,10:00 WIB
Belum Terima KJP 2025? Ini Link Resmi Cek Status di Edujakarta.id
Sabtu 19-04-2025,09:00 WIB
Tissa Biani dan Asri Welas di Film 'Mungkin Kita Perlu Waktu' Bikin Kamu Kangen Peluk Keluarga
Sabtu 19-04-2025,08:00 WIB
Fakta-Fakta Kasus Eksploitasi Eks Pemain OCI, Rantai Kekerasan di Balik Sirkus Nyata?
Sabtu 19-04-2025,07:00 WIB
Bubur Ayam Jakarta 46: Pilihan Tepat untuk Sarapan On-the-Go
Sabtu 19-04-2025,06:00 WIB