Gampang Banget, Intip Cara Membuat NPWP Online

Kamis 02-11-2023,18:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

9. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa telah selesai melakukan pendaftaran. 

10. Silakan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi. 

11. Silahkan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun Anda.

BACA JUGA:Inilah Minyak Seribu Manfaat yang Baik untuk Wajah, Dijamin Muka Mulus

12. Isi data diri secara lengkap dan benar di halaman registrasi.

13. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian.

14. Berikutnya pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

15. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Anda.

BACA JUGA:Auto Kaya Raya! CEK Rekomendasi Game Penghasil Uang Terbaru 2023 yang Auto Membayar

16. Nantinya akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

17. Anda cukup menekan tombol kirim token, dan mengisi Captcha.

18. Lalu klik opsi ‘Submit’.

19. Konfirmasi akan dikirim melalui email Salin token.

BACA JUGA:Emang Boleh Istri Puasakan Suami dengan Oral Seks? Begini Kata Buya Yahya

20. Silahkan klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

21. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

Kategori :