Gampang Banget, Intip Cara Membuat NPWP Online

Gampang Banget, Intip Cara Membuat NPWP Online

Cara bikin Npwp online-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.IDTak perlu makan waktu lagi kini kalian bisa membuat NPWP secara online tanpa harus antri dan NPWP tersebut akan dikirim langsung ke alamat rumah kalian.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

NPWP terdiri dari serangkaian nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terdiri dari 15 digit angka, dengan 9 digit pertama sebagai kode wajib pajak dan 6 digit terakhir sebagai kode administrasi.

BACA JUGA:Keuangan Keluarga Sebaiknya Dikelola Siapa? Buya Yahya Bilang Begini..

Berikut cara untuk pembuatan NPWP online yang bisa kalian ikutin tanpa ribet hanya gunakan HP kalian saja.

1. Langkah awal, silahkan buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

2. Kemudian pilih opsi ‘Daftar Akun’.

3. Lalu masukan email, password dan kode captcha.

BACA JUGA:Ternyata Pakai Kipas Angin Semalaman Sangat Berbahaya, 4 Kerugiannya Buat Kesehatan Kini jadi Jelas!

4. Berikutnya klik opsi ‘Daftar’.

5. Selanjutnya Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online.

6. Silahkan buka email Anda dan klik link aktivasi tersebut.

7. Jika sudah, kemudian masukkan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

BACA JUGA:Ini Dia Jenis Makanan yang Banyak Mengandung Kolagen, Cocok Buat Perawatan Kulit

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: