JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pinjol saat ini sangat banyak sekali digunakan oleh masyarakat di Indoensia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin ketat dalam pengawasan gerak gerik pinjaman online (pinjol)
Sederet sanksi menanti para pinjaman online (pinjol) nakal
Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ini terdiri atas 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
BACA JUGA:Pemenang Ballon d'Or 2023: Lionel Messi Raih Bola Emas ke-8, 'The Real GOAT'
OJK sudah menetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk.
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK juga melarang Akulaku menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan bahwa sejauh ini OJK telah bertindak tegas terhadap rekening-rekening bank terkait judi online. Selanjutnya OJK pun sepakat untuk melakukan penutupan rekening-rekening terkait pinjol ilegal.
BACA JUGA:Rendah Kalori, Simak 7 Menu Sarapan Sehat yang Bisa Kamu Coba Setiap Hari
"Akan kita lakukan supaya tak lagi berjalan [pinjol ilegal] di sistem perbankan kita," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Senin, 30 Oktober 2023
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater.
Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
BACA JUGA:Bikin Merinding! Ini 4 Gunung di Indonesia yang Menyimpan Banyak Kisah Mistis
"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya.