"Kalau ada riba haram hukumnya," tegas Ustadz Adi Hidayat.
Namun, jika tidak ada alternatif pekerjaan lain setelah keluar dari bank yang melibatkan riba, Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa ini adalah kondisi darurat, sehingga sementara waktu masih diperbolehkan untuk tetap bekerja di sana.
BACA JUGA:Girl Group STAYC Viral Gara-gara Pakai Jersey Rangers FC, Salah Kostum Saat Tampil di Texas
"Kalau tidak ada pekerjaan lain dan darurat hidup Ada Di situ Maka sifat daruratnya muncul, tapi sifat daruratnya sementara," papar Ustadz Adi Hidayat.
"Jadi sambil di bank itu antum cari pekerjaan lain, ada di bank syariah misalnya, ada di tempat lain misalnya," tambah Ustadz Adi Hidayat.
Penting untuk mengurangi elemen-elemen yang melibatkan riba dalam kehidupan kita satu per satu, sehingga kehidupan kita lebih berkah dan kita bisa menjauhi dosa.
BACA JUGA:Sah! Semua Capres dan Cawapres 2024 Lolos Tes Kesehatan
Setelah mendapatkan pekerjaan baru yang tidak melibatkan riba, sangat disarankan untuk meninggalkan segala hal yang terkait dengan dosa riba.
"Sampai dapat yang baru tinggalkanlah yang meragukan itu, hukumnya jelas sekali," demikian Ustadz Adi Hidayat.
Itulah penjelasan lengkap mengenai hukum seseorang yang bekerja dibank jangan ragu lagi ya kalian.