Pandangan Islam Terhadap KPR, Benarkah Termasuk Riba?

Pandangan Islam Terhadap KPR, Benarkah Termasuk Riba?

Syarat KPR BCA-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Islam memiliki pandangan khusus dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk finansial.

Bagaimana Islam memandang pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan rumah (KPR), apakah benar termasuk ke dalam riba?

Berikut ini akan diulas secara mendalam mengenai pandangan Islam terhadap KPR dan ada sedikit solusi untuk kalian yang ingin mengajukan KPR.

BACA JUGA:Air Kelapa Memang Menyehatkan, Tapi 3 Kelompok Orang Ini Tidak Dianjurkan Meminumnya

Apa Itu KPR?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan pada individu atau keluarga untuk membeli atau memiliki sebuah rumah.


Mandiri KPR Multiguna--bankmandiri.co.id

Dengan KPR, pembeli rumah bisa membayar harga rumah secara bertahap dengan cara membayar cicilan setiap bulannya kepada lembaga keuangan yang memberi pinjaman tersebut. cicilan yang dibayarkan mencakup pinjaman dan bunga, yang biasanya dihitung berdasarkan suku bunga yang disepakai saat pengajuan pinjaman.

Dalam beberapa kasus, jangka waktu KPR bisa berlangsung hingga puluhan tahun, tergantung dengan kesepakatan bersama.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Resmi Menang, AMIN Ucapkan Selamat

Apa Itu RIba Dan Bagaimana Islam Memandangnya?

Riba berasal dari istilah dalam agama Islam yang merujuk ke pembayaran atau penerimaan tambahan yang tidak adil dalam transaksi keuangan. Hal ini mengacu pada pembayaran bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau aset dengan persyaratan tambahan yang tidak adil.

Dalam Al-Qur'an, riba secara tegas dilarang dalam beberapa ayat, misalnya di SUrat Al-Baqarah ayat 275-279, Allah SWT menekankan, riba tidak memberikan manfaat yang berkah dan hanya menimbulkan kerugian.

Dalam pandangan Islam, riba dianggap sebagai dosa besar karena melanggar prinsip keadilan dan mengakibatkan ketidaksetaraan dalam mayasrakat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: