Berikut Biaya Penerbitan SIM Baru :
1. SIM A: Rp 120.000
BACA JUGA:Sangat Mudah! Begini Cara Membuka Handpohe yang Lupa Kata Sandi, Tanpa Reset HP
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Live Streaming Penghasil Uang Termudah, Buat Pemula Cocok Banget!
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
BACA JUGA:Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Hastag 'KecewaJokowi' Trending Satu Twitter!
Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi melakukan prosedur penerbitan baru namun hanya melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Jadi SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya SIM itu habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.