JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) penting sekali bagi pengendara motor dan mobil.
SIM wajib dimiliki oleh pengendara sebagai tanda jika anda layak untuk mengendarai motor dan mobil.
SIM juga harus di miliki jika anda tidak ingin kena tilang oleh polisi
BACA JUGA:UAH Minta Amalkan Doa Ini Setiap Hari, Dijamin Pekerjaan Bisa Lebih Sukses!
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini terus mengembangkan teknologi mereka ke era digitalisasi.
Mereka terus mengembangkan fitur yang memudahkan penggguna kendaraan.
Satu di antaranya yang kini mereka sudah lakukan adalah pembuatan SIM Online.
Pengguna kendaraan saat ini bisa mendaftarkan diri untuk pembuatan SIM melalui aplikasi yang sudah disiapkan.
BACA JUGA:Segera Lakukan Klaim Kode Redeem PUBG Selasa 24 Oktober 2023, Tingkatkan Skill Sekarang Juga!
Pendaftarannya tak terlalu susah, bahkan pengguna kendaraan bisa melakukan ujian teori SIM dari rumah.
ya, meski ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.
Tapi sebenarnya, prosesnya masih sama dengan proses pembuatan seperti biasa.
Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.
BACA JUGA:Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan? Menurut Primbon Jawa Ada 4 Artinya!
Lalu, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM online 2023?