JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selaku kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yang bernama Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya tidak tenang merasa ada kejanggalan dalam kasus kliennya kali ini.
Febri merasa janggal pada surat panggilan dan penangkapan yang menimpa kliennya Syahrul Yasin Limpo.
Febri menilai ada sesuatu hal pastinya di balik penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Kedubes AS dengan Gaji Rp 255 Juta per Tahun, Mau? Simak Persyaratannya di Sini
Padahal sebelumnya penangkapan ini sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat, 13 Oktober 2023.
Surat panggilan pemeriksaan ulang diketahui ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan surat perintah penangkapan surat tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU KPK yang baru, yakni UU 19 tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL, yaitu pada hari Jumat ini," ujar Febri di Gedung KPK Jumat, 13 Oktober 2023.
BACA JUGA:Gak Bikin Ribet! Langkah Mudah dan Praktis Buka Mandiri Tabungan Bisnis Secara Online
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," Febri menambahkan.
Sebagaimana diketahui bahwa Syahrul telah dilakukan penangkapan paksa oleh pihak KPK pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Rombongan penyidik yang menjemput Syahrul Yasin Limpo dengan total tiga unit kendaraan minibus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol, Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Bisnis Lancar Tanpa Batas dengan Mandiri Tabungan Bisnis: Solusi Tepat untuk Mengembangkan Bisnismu!
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan lantaran khawatir politikus Partai Nasdem itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.