Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Kekhawatiran melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali di gedung KPK Kamis, 12 Oktober 2023.